Pemuda Asal Magelang Bobol 49 Akun Marketplace Amerika, Raup USD 150 Juta

KLIKFAKTA38 – Magelang, 27 Juli 2025 — Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RAG (23), ditangkap Bareskrim Polri setelah terbukti membobol 49 akun marketplace asal Amerika Serikat dan meraup keuntungan fantastis senilai USD 150 juta atau setara Rp 2,4 triliun.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mertoyudan, Magelang, setelah penyelidikan selama tiga bulan bekerja sama dengan otoritas keamanan siber internasional, termasuk FBI dan Interpol. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 laptop, 23 hard drive eksternal, serta dompet digital dan kripto senilai miliaran rupiah.

banner 325x300

“Pelaku menggunakan teknik rekayasa sosial dan eksploitasi celah keamanan untuk mengambil alih akun-akun penjual besar di sejumlah marketplace ternama di Amerika seperti Amazon, eBay, dan Etsy,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arif Nuryanto, dalam konferensi pers, Sabtu [26/7].

RAG disebut telah menjalankan aksinya sejak awal 2023. Setelah berhasil membobol akun, ia mengalihkan pembayaran ke rekening kripto miliknya. Dana hasil kejahatan siber itu kemudian dicuci melalui berbagai platform DeFi (Decentralized Finance) dan penukaran OTC (over the counter).

Dalam pemeriksaan, RAG mengaku belajar teknik hacking secara otodidak sejak duduk di bangku SMA dan bergabung di forum-forum siber underground internasional. Ia juga sempat mengembangkan perangkat lunak phishing berbasis AI yang dijual ke pasar gelap daring.

“Ini salah satu kasus kejahatan siber lintas negara terbesar yang pernah ditangani Polri. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan investigasi lintas negara masih terus berlanjut,” tegas Brigjen Arif.

Saat ini, RAG dijerat dengan Pasal 30 dan 46 UU ITE serta Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pihak FBI disebut sedang mengupayakan ekstradisi atau kerja sama penyidikan lanjutan.

Kasus yang  menyoroti kembali pentingnya sistem keamanan digital global serta kebutuhan akan peningkatan literasi keamanan siber, baik bagi pelaku usaha daring maupun lembaga penegak hukum.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi