Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Takut

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 12 November 2025 — Aktivis dan dokter sekaligus pegiat media sosial, Dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada awal pekan ini. “Dari hasil pemeriksaan dan bukti digital yang dikumpulkan, penyidik menaikkan status Dokter Tifa dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya di Jakarta, Selasa [11/11].

banner 325x300

Menanggapi hal itu, Dokter Tifa menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. “Saya tidak takut sedikit pun. Semua yang saya sampaikan berdasarkan keyakinan dan data yang saya miliki. Kalau memang negara ingin mengadili saya karena suara kebenaran, silakan,” ujar Tifa saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi ini sebelumnya menyeret beberapa nama, termasuk Roy Suryo dan beberapa tokoh lain yang aktif di media sosial. Polisi menilai tuduhan tanpa bukti tersebut dapat menimbulkan keresahan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.

Meski demikian, Tifa mengaku tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. “Saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya. Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan adil tanpa tekanan politik,” pungkasnya

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi