KLIKFAKTA38 – 11 Juni 2025, Kejadian berlangsung di kawasan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sekitar 60 hektare hutan lindung telah dibabat dan dijadikan perkebunan sawit ilegal.
Penangkapan Pelaku
Polisi (Polda Riau) menangkap empat tersangka, termasuk tokoh adat seperti Buspami, Yoserizal (Ninik Mamak), hingga M. Yusuf Tarigan dan Mahadir alias Madir.
Mereka menggunakan surat hibah adat, kwitansi dan dokumen palsu untuk mengklaim dan menjual lahan hutan lindung tersebut.
Modus Operandi
Para pelaku sistematis memanfaatkan celah administratif lokal dan mengklaim lokasi hutan lindung sebagai tanah ‘ulayat’, lalu menjual atau menyewakan lahan sawit kepada investor dengan skema bagi hasil 70:30 atau jual putus.
Bukti Barang Bukti
Polisi berhasil menyita ratusan bibit sawit siap tanam di lokasi perbatasan Riau- Sumbar.
Pernyataan Terkait
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan: Pemotongan dan penanaman sawit ilegal ini adalah pelanggaran serius hukum kehutanan. Sebagai bagian dari strategi Green Policing, Polda Riau akan melakukan tindakan tegas untuk melindungi ekosistem dan generasi mendatang.
Dir. Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan Menegaskan seluruh aktivitas pembukaan lahan sawit dilakukan di area hutan lindung berstatus hukum dan mengungkapkan modus administratif yang kompleks
Dampak dan Reaksi
A. Lingkungan & Satwa
Ekspansi ilegal ini merusak habitat satwa langka dan memperparah degradasi hutan lindung sekaligus mengancam keanekaragaman hayati.
B. Penegakan Hukum
Selain empat tersangka, hutan sempat disegel oleh polisi untuk mencegah aktivitas lanjutan. Total tahun ini, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total dampak lahan seluas 2.360 ha













