Pernyataan Presiden Prabowo Sebut Jurnalis hingga LSM ‘Londo Ireng’ Picu Gelombang Kritik Organisasi Pers

– JAKARTA — Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng” menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (23/7/2026).

banner 325x300

Isi Pidato dan Penggunaan Istilah ‘Londo Ireng’

Dalam pidatonya, Prabowo mulanya menegaskan bahwa pemerintahannya menghormati asas demokrasi dan tidak anti terhadap kritik. Namun, ia mengkritik kelompok-kelompok tertentu yang dinilainya berpihak kepada kepentingan asing dan menyebarkan narasi pesimistis mengenai masa depan Indonesia.

“Kita negara demokrasi, kita tidak anti-kritik, tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng, yang ikut Belanda perang lawan kita,” ujar Prabowo.

Prabowo mengklaim sosok yang ia sebut sebagai Londo Ireng—istilah historis Jawa yang merujuk pada pribumi yang memihak atau bekerja untuk penjajah Belanda—masih ada hingga saat ini dengan wujud berbeda.

“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa?” tegasnya.

Selain itu, Presiden menyinggung adanya narasi berulang yang memprediksi perekonomian atau situasi nasional akan runtuh (kolaps) setiap bulannya, yang menurutnya tidak pernah terbukti.

Baca juga: Kasus Satpam Bandung Diintimidasi: Pelaku Oknum Polisi, Gunakan Alphard Pelat Palsu

Kecaman dan Tuntutan Organisasi Pers

Penggunaan stigma Londo Ireng terhadap jurnalis dan elemen masyarakat sipil memicu gelombang penolakan dari koalisi organisasi pers. Enam organisasi media—termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)—menerbitkan pernyataan sikap bersama.

Di antara poin utama tuntutan koalisi pers meliputi:

Permohonan Maaf Terbuka: Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka atas pelabelan yang dinilai merendahkan serta merusak citra profesi jurnalis.

Hentikan Stigmatisasi: Meminta pemerintah meredam narasi peyoratif dan kriminalisasi terhadap media, pengamat, serta kelompok sipil yang menjalankan fungsi pilar demokrasi dan kontrol publik.

Jaminan Kebebasan Pers: Memastikan perlindungan hukum dan keselamatan fisik jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik tanpa intimidasi.

Catatan Konteks Historis dan Dampak

Arti Istilah: Londo Ireng (Belanda Hitam) secara historis dipakai pada era kolonial untuk menggambarkan tentara atau warga pribumi yang memihak tentara kerajaan Belanda (KNIL). Dalam wacana publik modern, istilah ini dianggap sebagai bentuk tuduhan pengkhianatan bangsa.

Dampak Kebebasan Informasi: Pengamat media menilai bahwa framing peyoratif terhadap kerja pers berisiko memperburuk iklim kebebasan pers dan menyudutkan peran independen jurnalisme di Indonesia.

 

 

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi