KLIKFAKTA38 – Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan telah mengamankan sedikitnya 3.195 orang buntut dari gelombang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Dari jumlah tersebut, 55 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana selama unjuk rasa berlangsung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ribuan orang yang diamankan berasal dari berbagai kelompok massa. Mereka diduga melakukan tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pelemparan benda berbahaya, hingga melawan petugas.
“Dari 3.195 orang yang diamankan, setelah pemeriksaan mendalam, 55 orang terbukti cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai perannya,” kata Irjen Pol Sandi Nugrohodalam konferensi pers, Rabu [3/9].
Polisi juga menyebut mayoritas dari mereka yang diamankan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, sementara sisanya masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Terkait penanganan demonstrasi, Polri menegaskan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan hak asasi manusia. Namun, aparat tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memprovokasi kerusuhan.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tapi harus sesuai aturan. Bila ada tindakan melawan hukum, tentu akan diproses,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi di sekitar Gedung DPR RI pada hari ini berangsur kondusif meski masih dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI.














