KLIKFAKTA38 – Polres Bekasi Kota mengungkap praktik produksi sabun cair palsu yang beroperasi secara ilegal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bekasi Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu, polisi menemukan ratusan jeriken bahan kimia, ratusan botol kemasan, serta mesin pencampur yang digunakan untuk memproduksi sabun berbagai merek tiruan.
Kapolres Bekasi Kota mengungkapkan bahwa bisnis ilegal tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. Para pelaku memasarkan produk melalui media sosial dan sejumlah toko daring dengan harga di bawah pasaran. Meski tampak meyakinkan, sabun cair yang diproduksi tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi membahayakan pengguna.
Dari hasil pemeriksaan awal, omzet penjualan sabun palsu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki wilayah pemasaran hingga ke Jakarta, Depok, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Produk yang dihasilkan dipasarkan dalam jumlah besar kepada distributor tanpa memeriksa kualitas dan keamanan bahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya berperan sebagai peracik bahan dan pengemas produk. Polisi masih memburu pemasok bahan kimia sekaligus pengendali jaringan yang diduga berada di luar Bekasi. Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan pasal terkait produksi barang tanpa izin edar.
Polres Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kebutuhan rumah tangga, terutama dari platform daring. Masyarakat diminta memastikan nomor izin edar BPOM, keaslian kemasan, serta harga produk yang terlalu murah untuk menghindari risiko penggunaan barang palsu.














