KLIKFAKTA38 – Jakarta, 17 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara adalah sah secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan yang diumumkan melalui konferensi pers yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Berdasarkan dokumen dan data dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) secara administratif berada di bawah Provinsi Aceh.
Keputusan yang merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, meskipun saat itu beliau sedang berada dalam perjalanan resmi ke Rusia.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa bermula dari Keputusan Mendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, sejak 25 April 2025.
Aceh menolak keputusan tersebut dan mengklaim memiliki bukti historis serta data verifikasi lapangan yang mendukung bahwa pulau-pulau itu memang bagian dari wilayah Aceh.
Reaksi dan Dampak
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi Presiden mengambil alih sepenuhnya penyelesaian sengketa ini
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut keputusan ini sangat tepat karena mempertimbangkan aspek administratif, historis, emosional, dan nilai perjuangan masyarakat Aceh.
Anggota DPR Nasir Djamil menyambut positif keputusan ini; berharap segera dibuatkan Keppres resmi agar membatalkan keputusan Mendagri sebelumnya dan menenangkan suasana antar-daerah.
Makna Strategis
Keputusan Presiden tidak hanya mengakhiri polemik pulau-pulau kecil tersebut, tetapi juga menjaga keutuhan NKRI dan memperhatikan aspirasi rakyat Aceh.
Sebuah preseden penting bagi penyelesaian sengketa wilayah antarprovinsi di masa depan, dengan landasan administrasi, data dokumentatif, sekaligus menjaga nilai historis dan emosional lokal.













