Purbaya Blak-blakan: Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Bea Cukai & Imigrasi

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 27 November 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan mengakui bahwa Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah ternyata beroperasi tanpa pengawasan petugas bea cukai maupun imigrasi.

Dalam jawaban terhadap wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Purbaya menyebut bahwa bandara tersebut dulu memperoleh “izin khusus”. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti lembaga mana yang mengeluarkan izin tersebut.

banner 325x300

“Kalau nggak salah mereka dapat izin khusus dulu waktu itu. Anda musti tanya, ke siapa ya? Bukan ke kita,” — Purbaya.

Sekalipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menugaskan personel bea cukai — dan menurut dia aparat imigrasi juga bersedia jika dibutuhkan — ke Bandara IMIP.

Latar: Mengapa Bandara IMIP Disorot Sekarang

Sorotan terhadap Bandara IMIP memuncak setelah pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan, yang menilai keberadaan bandara tanpa petugas negara sebagai anomali serius — terutama terkait pengawasan kedaulatan dan keamanan.

Diduga Bandara IMIP hanya melayani penerbangan charter/khusus, bukan penerbangan komersial umum.

Namun partisipasi negara dalam bentuk bea cukai dan imigrasi selama ini tidak terlihat, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap barang, orang, dan aktivitas di bandara tersebut.

Respons Pemerintah & Potensi Tindak Lanjut

Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan siap mengirim petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Bandara IMIP jika dibutuhkan.

Ia menegaskan bahwa meskipun “izin khusus” pernah diberikan, hal itu bukan di bawah kewenangan Kemenkeu — sehingga ia mendorong klarifikasi dari kementerian atau lembaga berwenang.

Jika benar tidak ada petugas bea cukai dan imigrasi, maka pertanyaan besar muncul: bagaimana sistem pengendalian pergerakan barang dan orang di bandara tersebut? Apakah ada celah untuk aktivitas ilegal — seperti penyelundupan atau pergerakan lintas batas tanpa kontrol resmi?

Implikasi, Kritik & Sorotan Publik

Keberadaan bandara tanpa pengawasan resmi dianggap sebagai potensi “negara dalam negara”; artinya fasilitas vital beroperasi seolah-olah di luar pengawasan negara.

Publik dan pengamat keamanan mempertanyakan siapa sebenarnya yang mendapat “izin khusus” dan dengan pertimbangan apa izin tersebut diberikan — serta mengapa hingga saat ini tidak ada pengawasan negara secara ketat.

Bila tidak segera ditindaklanjuti dengan penempatan petugas resmi, dikhawatirkan Bandara IMIP menjadi celah bagi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang, pergerakan orang tanpa data resmi, atau bahkan ancaman terhadap kedaulatan nasional.

 

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi