Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto, Didakwa Lakukan Korupsi Tata Kelola BBM dan Kilang Pertamina

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 17 Oktober 2025 — Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha migas kontroversial Riza Chalid, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola bahan bakar minyak (BBM) dan proyek kilang milik PT Pertamina (Persero). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamin [16/10].

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Kerry terlibat dalam pengaturan tender serta manipulasi data distribusi BBM di sejumlah wilayah operasi Pertamina selama periode 2021–2023. Ia disebut bekerja sama dengan sejumlah pejabat di anak perusahaan Pertamina guna mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

banner 325x300

“Terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lain telah menyalahgunakan kewenangan untuk mengatur proyek pengadaan dan distribusi BBM, serta proyek modernisasi kilang dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Uang hasil korupsi itu diduga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan cangkang di luar negeri yang terafiliasi dengan keluarga terdakwa.

Kerry, yang mengenakan batik cokelat dan tampak tenang di ruang sidang, membantah seluruh tuduhan. “Saya tidak pernah terlibat dalam proyek yang disebutkan jaksa. Semua transaksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya singkat seusai sidang.

Sementara itu, pihak Pertamina melalui keterangan resmi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Pertamina berkomitmen terhadap tata kelola yang bersih dan transparan. Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penegak hukum,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi Indonesia yang melibatkan pihak swasta dan pejabat publik. Pemerhati energi menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan di industri migas nasional.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi