Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Minta Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sejak beberapa minggu terakhir.

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo di media sosial yang dinilai menyesatkan dan merugikan pihak lain. Polisi menyebut telah menemukan bukti digital yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. “Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik,” ujar salah satu pejabat kepolisian, Senin [10/11]

banner 325x300

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif. “Saya menghormati proses hukum yang berlaku. Saya hanya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tekanan politik atau kepentingan tertentu,” kata Roy saat ditemui awak media di Jakarta.

Ia juga menegaskan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dan siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak pernah bermaksud menyebarkan hoaks. Semua yang saya sampaikan berdasarkan data dan kajian pribadi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur. Bila terbukti bersalah, Roy Suryo terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi