Klikfakta38.com, Gunungsitoli — Sekretaris Desa (Sekdes) Lewuombanua, Yohanes Waruwu, SE, membantah tuduhan penganiayaan yang dilaporkan oleh Yustina Gulo, ibu kandung dari Juwita Hasrat Wati Waruwu (25). Laporan tersebut terdaftar di Polres Nias dengan Nomor: STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 9 Juli 2025.
Kepada media hari ini Minggu (17/08/25), Yohanes menjelaskan bahwa insiden yang terjadi pada 8 Juli 2025 di rumah orang tuanya, hanyalah kesalahpahaman keluarga. Peristiwa itu terjadi saat Juwita dan empat temannya sedang berkaraoke dengan volume speaker yang besar di teras rumah, sementara keluarga besar Yohanes sedang mengadakan pertemuan penting di dalam.
“Salah seorang abang saya sudah menegur, tapi tidak dihiraukan. Saat saya tegur kembali, Juwita justru tidak terima dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan,” terang Yohanes di Gunungsitoli, Sabtu (17/8/2025).
Menurut Yohanes, ia tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Ia mengaku hanya memukul dinding dan membalikkan sebuah meja kecil karena emosi. Ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menendang meja ke kaki Juwita atau memukulnya dengan sapu lidi hingga menyebabkan luka memar.
Yohanes menegaskan bahwa Juwita adalah keponakan kandungnya sendiri, anak dari abangnya. “Tidak mungkin saya sebrutal itu. Juwita tidak pingsan di tempat kejadian seperti yang diklaim. Ia hanya menolak pulang saat disuruh oleh orang tuanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, luka memar di kaki Juwita yang menjadi dasar tuduhan adalah luka lama yang sudah sembuh. Begitu pula dengan goresan di dada Juwita yang disebut akibat sapu lidi, menurutnya sangat miris dan tidak benar.
“Kesalahpahaman ini sudah kami coba selesaikan secara kekeluargaan sebanyak dua kali, dan satu kali difasilitasi penyidik Polres Nias. Namun, tidak ada kesepakatan karena pihak Juwita menuntut sejumlah uang damai yang tidak bisa saya penuhi,” kata Yohanes.
Terkait proses hukum, Yohanes dan dua orang saksi di bawah umur sudah diperiksa oleh penyidik. Ia menyoroti proses pemeriksaan saksi yang dilakukan tanpa didampingi orang tua mereka, yang menurutnya melanggar prosedur. Ia juga menyebut saksi-saksi tersebut mengaku ada “settingan” atau pengaruh dari pelapor.
Kuasa hukum Yohanes, Hendrikus Harefa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun berharap tidak ada trial by the press atau penghakiman publik sebelum putusan pengadilan. “Kami meyakini bahwa laporan ini tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman keluarga. Kami percaya penyidik Satreskrim Polres Nias akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari Juwita dan pihak kepolisian.













