KLIKFAKTA38 – Jakarta, 2 September 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak di tahun 2026, meskipun terdapat peningkatan signifikan dalam target penerimaan negara.
Dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, beliau menjelaskan bahwa target penerimaan negara naik sebesar 9,8 % menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 % dari tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan sistem administrasi, bukan melalui penambahan atau kenaikan tarif pajak.
Untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), kebijakan pajak tetap dipertahankan:
UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta bebas PPh.
UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai pajak final 0,5 %, dibandingkan tarif PPh badan umumnya sebesar 22 %.
Lingkup Kebijakan dan Konteks Lebih Luas
Lebih lanjut, peliputan internasional (Reuters dan Antara News) juga mengonfirmasi pernyataan serupa dari Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan menghindari kebijakan pajak baru dan fokus pada reformasi internal sistem pajak untuk mencapai target penerimaan.
Menurut berita Antara, reformasi tersebut mencakup:
1. Penguatan sistem Coretax,
2. Integrasi data lintas kementerian/lembaga
3. Pengawasan digital ekonomi dan transaksi lintas batas,
4.Program audit dan compliance bersama
Sementara menurut Reuters, kebijakan ini dipandang sebagai alternatif terhadap penarikan pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara.
Penegasan ini sekaligus menjawab keprihatinan publik terhadap kemungkinan adanya beban pajak baru, khususnya di tengah dinamika penyesuaian anggaran pusat dan pengurangan dana daerah yang sempat memicu protes di beberapa wilayah














