KLIKFAKTA38 – Jakarta – Polemik mengenai transparansi keuangan anggota legislatif kembali mencuat. Empat nama publik figur yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR, yakni Syahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio, diduga masih menerima gaji serta tunjangan dari parlemen meski telah dicopot dari jabatannya.
Informasi tersebut beredar setelah sejumlah dokumen internal terkait pembayaran gaji anggota DPR terungkap ke publik. Dalam dokumen itu, nama keempat mantan anggota DPR masih tercatat aktif sebagai penerima hak keuangan.
Sejumlah pengamat menilai hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun etik. “Kalau benar masih menerima gaji, berarti ada kelalaian dalam proses administrasi kepegawaian di DPR. Publik berhak tahu, karena uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujar seorang pengamat politik di Jakarta, Kamis [4/9].
Hingga kini pihak Sekretariat Jenderal DPR RI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, keempat nama yang disebutkan juga belum menanggapi konfirmasi dari media.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan DPR yang kerap dinilai tidak transparan. Masyarakat pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri aliran dana gaji tersebut.














