Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Usai Berita Kredit Bermasalah Tayang Wartawan Diduga Diintimidasi Pejabat CU Dosnitahi Pusat

badge-check

Usai Berita Kredit Bermasalah Tayang Wartawan Diduga Diintimidasi Pejabat CU Dosnitahi Pusat Perbesar

Klikfakta38 – Nias, Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Nias, kali ini melibatkan seorang pejabat dari Kantor Pusat KSP CU Dosnitahi Pinangsori. Insiden ini terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan manipulasi informasi kredit di CU Dosnitahi Cabang Hiliduho dipublikasikan.

Seorang wartawan menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor +62 823-xxxx-x485 tidak lama setelah berita tayang. Penelepon tersebut awalnya mengaku sebagai anggota CU Dosnitahi Cabang Hiliduho. Namun dalam percakapan, ia mulai menekan wartawan dengan menggali informasi internal proses peliputan, di antaranya:
* identitas narasumber,
* bukti konfirmasi wartawan kepada Kepala Cabang,
* komunikasi dengan pimpinan pusat,
* serta meminta rincian penuh alasan penerbitan berita.

Tak hanya itu, penelepon juga menyampaikan ucapan bernada ancaman serta keberatan keras dengan isi berita, bahkan menuding pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menekan wartawan agar membuka isi percakapan konfirmasi dengan pihak CU, sebuah tindakan yang secara hukum melampaui batas dan mengarah pada upaya menghalangi kerja pers.

Dalam percakapan yang sama, penelepon juga mengaku sebagai wartawan dengan mengatakan “kita sebagai sesama media”, yang diduga digunakan untuk mempengaruhi wartawan dan menekan agar memberikan informasi yang seharusnya dilindungi dalam proses jurnalistik.

Setelah melakukan penelusuran pada hari ini, awak media akhirnya mengonfirmasi informasi penting dari pihak Pengelola KSP CU Dosnitahi Pusat di Pinangsori. Fakta yang ditemukan cukup mengejutkan.
Orang yang menghubungi wartawan tersebut bukan anggota biasa, melainkan seorang pejabat di Kantor Pusat KSP CU Dosnitahi Pinangsori, yakni Kepala Kredit.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan intimidatif tersebut bukan sekadar keberatan pribadi, tetapi berpotensi merupakan upaya sistematis untuk mengintervensi dan menghalang-halangi pemberitaan yang mempertanyakan manajemen kredit di tubuh CU Dosnitahi.

Tindakan intimidasi terhadap wartawan secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar dugaan tekanan terhadap jurnalis di daerah, terutama ketika pemberitaan menyentuh isu sensitif terkait dugaan penyimpangan lembaga keuangan komunitas seperti Credit Union.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CU Dosnitahi Pusat belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan oknum pejabat mereka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama