Usai Berita Kredit Bermasalah Tayang Wartawan Diduga Diintimidasi Pejabat CU Dosnitahi Pusat

Klikfakta38 – Nias, Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Nias, kali ini melibatkan seorang pejabat dari Kantor Pusat KSP CU Dosnitahi Pinangsori. Insiden ini terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan manipulasi informasi kredit di CU Dosnitahi Cabang Hiliduho dipublikasikan.

Seorang wartawan menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor +62 823-xxxx-x485 tidak lama setelah berita tayang. Penelepon tersebut awalnya mengaku sebagai anggota CU Dosnitahi Cabang Hiliduho. Namun dalam percakapan, ia mulai menekan wartawan dengan menggali informasi internal proses peliputan, di antaranya:
* identitas narasumber,
* bukti konfirmasi wartawan kepada Kepala Cabang,
* komunikasi dengan pimpinan pusat,
* serta meminta rincian penuh alasan penerbitan berita.

banner 325x300

Tak hanya itu, penelepon juga menyampaikan ucapan bernada ancaman serta keberatan keras dengan isi berita, bahkan menuding pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menekan wartawan agar membuka isi percakapan konfirmasi dengan pihak CU, sebuah tindakan yang secara hukum melampaui batas dan mengarah pada upaya menghalangi kerja pers.

Dalam percakapan yang sama, penelepon juga mengaku sebagai wartawan dengan mengatakan “kita sebagai sesama media”, yang diduga digunakan untuk mempengaruhi wartawan dan menekan agar memberikan informasi yang seharusnya dilindungi dalam proses jurnalistik.

Setelah melakukan penelusuran pada hari ini, awak media akhirnya mengonfirmasi informasi penting dari pihak Pengelola KSP CU Dosnitahi Pusat di Pinangsori. Fakta yang ditemukan cukup mengejutkan.
Orang yang menghubungi wartawan tersebut bukan anggota biasa, melainkan seorang pejabat di Kantor Pusat KSP CU Dosnitahi Pinangsori, yakni Kepala Kredit.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan intimidatif tersebut bukan sekadar keberatan pribadi, tetapi berpotensi merupakan upaya sistematis untuk mengintervensi dan menghalang-halangi pemberitaan yang mempertanyakan manajemen kredit di tubuh CU Dosnitahi.

Tindakan intimidasi terhadap wartawan secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar dugaan tekanan terhadap jurnalis di daerah, terutama ketika pemberitaan menyentuh isu sensitif terkait dugaan penyimpangan lembaga keuangan komunitas seperti Credit Union.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CU Dosnitahi Pusat belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan oknum pejabat mereka tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi