Usulan Legalitas Ganja Medis oleh Walikota Sabang

KLIKFAKTA38 – Sabang, 1 November 2025 – Zulkifli H. Adam, yang menjabat sebagai Zulkifli H. Adam (Wali Kota Sabang), mengajukan usulan kepada Badan Legislasi (DPR RI) dalam sebuah forum di Anjong Mon Mata, Aceh, pada sekitar 21 Oktober 2025.

Ia meminta agar tanaman Cannabis sativa (ganja) dapat dilegalkan khusus untuk keperluan medis, bukan untuk konsumsi rekreasional.

banner 325x300

Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli menyampaikan bahwa wilayah Aceh (termasuk Kota Sabang) memiliki tanah yang subur dan potensi ekonomi yang besar jika dikembangkan secara legal untuk ganja medis. Ia mengaitkan usulan ini dengan akan berakhirnya dana otonomi khusus (OTs­us) bagi Aceh pada 2027, dan kebutuhan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Beberapa poin penting dari pernyataannya:

“Di Thailand — yang melegalkan ganja — harga per kilogram mencapai Rp 30 juta. Kalau di sini dijual dengan harga Rp 15 juta saja pasti laku keras,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk melegalkan ganja secara bebas, tetapi untuk produksi medis yang terkontrol.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada aparat penegak hukum (Kapolda, Kajati Aceh) bila usulannya dianggap sensitif.

Reaksi & Potensi Dampak

Usulan ini langsung memicu perdebatan, mengingat bahwa ganja hingga kini termasuk narkotika golongan I di Indonesia, dengan regulasi yang sangat ketat.

Jika diikuti, legalisasi ganja medis dapat membawa potensi ekonomi bagi Aceh, namun juga menuntut regulasi, pengawasan kesehatan, aspek sosial dan hukum yang kompleks.

Beberapa pihak mengingatkan bahwa perubahan regulasi narkotika bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga melibatkan kesehatan masyarakat, risiko penyalahgunaan, dan kerangka hukum nasional & internasional.

Apa Selanjutnya?

 

Forum DPR RI & Banleg akan menjadi arena kajian usulan ini dalam kaitan revisi undang-undang, terutama terkait pemerintahan Aceh dan regulasi narkotika.

 

Perlu ada riset ilmiah yang kuat untuk mendukung pemanfaatan medis ganja, serta kerangka pengaturan yang jelas—baik dari sisi kesehatan, produksi, distribusi, dan pengawasan.

Warga dan pemangku kebijakan lokal perlu dilibatkan dalam dialog, agar segala potensi dan risiko teridentifikasi secara transparan.

Ringkasan

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengusulkan legalisasi ganja medis di Aceh sebagai salah satu langkah untuk mencari sumber PAD baru menjelang berakhirnya Dana Otsus. Ia menegaskan bahwa pengusulan ini bukan untuk konsumsi bebas, melainkan untuk produksi medis yang terkontrol. Usulan ini menuntut regulasi nasional dan perdebatan yang mendalam.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Yuyun Iriyanti, Ssos