KLIKFAKTA38 – Jakarta, 20 Mei 2025 — Desakan untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat setelah sejumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyuarakan kritik tajam terhadap legitimasi dan proses pencalonannya dalam Pemilu 2024.
Beberapa anggota MPR menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres telah mencederai semangat konstitusi dan keadilan dalam demokrasi Indonesia.”Kita tidak boleh membiarkan demokrasi menjadi olok-olok.
Ini bukan sekadar soal Gibran, ini soal marwah konstitusi dan kepercayaan rakyat terhadap sistem politik kita,” ujar Anggota MPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, dalam sidang paripurna terbuka, Senin [19/5].
Menurutnya, langkah hukum yang meloloskan Gibran patut ditinjau ulang karena terkait erat dengan konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, MPR harus mengambil sikap tegas agar tidak dianggap ikut melegitimasi penyimpangan demokrasi.
Desakan senada datang dari beberapa anggota Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP yang mendesak agar MPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk mendorong proses hukum dan etik terhadap Gibran, bahkan hingga pencopotan jika terbukti melanggar etika bernegara.
“Jangan sampai MPR hanya menjadi penonton dan pembisik belaka. Jika ada pelanggaran serius, maka pencopotan bukan hal yang mustahil. Rakyat butuh kejelasan, bukan simbol kosong,” tegas Anggota MPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira.Menanggapi hal ini, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi.
Akan tetapi, sejumlah pendukung pemerintah menilai desakan ini sarat muatan politis dan tidak berdasar secara hukum karena Gibran telah dilantik secara sah oleh KPU.
Walau begitu, perdebatan soal etika dan moral dalam proses demokrasi terus bergulir, dengan MPR RI berada di persimpangan antara menjaga stabilitas politik atau memperjuangkan integritas demokrasi.











