Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang terjadi di Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli. Hal itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor T/0584/LM.41-02/0197.2025/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Perwakilan, Mory Yana Gultom.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa laporan dari pelapor Drs. Haogowolohe Harefa telah terdaftar dengan Nomor Register 0197/LM/VII/2025/MDN tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, laporan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sebelumnya, Haogowolohe Harefa melayangkan somasi yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam perubahan struktur kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madula. Somasi tersebut antara lain mempersoalkan:
Perubahan struktur kelembagaan BPD Madula yang dinilai tidak sesuai dengan Tata Tertib Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 8 dan Pasal 12, sehingga dianggap batal demi hukum.
Dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Madula, Manotona Harefa, yang disebut mengelola proyek fisik desa senilai Rp179,8 juta dengan pelaksana kegiatan anak kandungnya sendiri, serta proyek pembangunan fasilitas MCK senilai Rp105,8 juta.
Dugaan ketidaksesuaian administrasi terkait penerbitan Surat Pengesahan Camat Gunungsitoli tanggal 20 September 2024, yang berbeda dengan instruksi Walikota Gunungsitoli tertanggal 11 Oktober 2024.
Kepada wartawan hari ini, selasa (2/09/25), Haogowolohe Harefa mengungkapkan harapannya agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Saya percaya Ombudsman akan bekerja profesional demi memastikan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Kasus ini penting agar masyarakat desa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam surat resminya menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim sesuai kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik. Jika terbukti ada maladministrasi, Ombudsman dapat merekomendasikan perbaikan, bahkan meminta aparat penegak hukum atau pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjut.














