Kendaraan Berpelat BL Masuk Sumut Jadi Polemik, Gubernur Mualim: “Kalau Jual Kita Beli, Kalau Gatal Kita Garuk”

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Medan – Polemik keberadaan kendaraan berpelat BL (Aceh) yang banyak melintas dan beroperasi di Sumatera Utara kembali mencuat. Sejumlah kalangan menilai kendaraan asal Aceh itu kerap mendominasi jalanan, terutama di kawasan perbatasan hingga Medan, namun tidak memberikan kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi Sumut.

Gubernur Sumatera Utara, Mualim, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait keresahan masyarakat dan potensi kerugian daerah akibat tidak masuknya setoran pajak dari kendaraan berpelat BL tersebut.

“Kalau jual kita beli, kalau gatal kita garuk. Maksud saya, kalau ada persoalan yang merugikan Sumut, ya kita harus sikapi. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Mualim saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin [1/10].

Menurutnya, banyak kendaraan dari Aceh yang beroperasi secara tetap di wilayah Sumut, mulai dari angkutan barang hingga mobil pribadi. Namun, karena terdaftar di Aceh, pajak kendaraan tetap masuk ke kas provinsi tetangga.

“Ini bukan soal sentimen daerah, tetapi keadilan fiskal. Kendaraan yang setiap hari beroperasi di Sumut, tentu fasilitas jalan dan infrastruktur kita yang dipakai. Mestinya ada kontribusi balik untuk daerah,” jelasnya.

Mualim menyebut Pemprov Sumut akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Aceh dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan revisi aturan mengenai domisili kendaraan bermotor.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha transportasi asal Aceh yang beroperasi di Sumut mengaku keberatan bila harus mengubah registrasi kendaraan. “Kami ikut aturan saja, tapi jangan sampai ada kebijakan yang merugikan usaha kecil,” ujar Rahmat, salah seorang pengusaha ekspedisi asal Lhokseumawe.

Polemik kendaraan BL di Sumut sebelumnya sudah beberapa kali dibahas di DPRD Sumut, namun hingga kini belum ada keputusan yang tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *