KLIKFAKTA38 – Jakarta, 21 November 2025 — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo dan sejumlah lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo. Dalam pandangannya, proses hukum terhadap Roy Suryo cs tidak bisa dilanjutkan secara penuh sebelum keaslian ijazah Jokowi ditentukan oleh pengadilan.
Inti Pernyataan Mahfud MD
Kewenangan Hakim
Mahfud menegaskan bahwa yang berhak memutuskan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu adalah hakim melalui pengadilan, bukan polisi.
Urutan Proses Hukum
Menurutnya, sebelum menuntut Roy Suryo cs atas tuduhan pencemaran nama atau penyebaran hoaks, terlebih dahulu harus ada “peradilan lain” yang menangani materi pokok, yakni keaslian ijazah.
Jika dalam pengadilan pembuktian ijazah menyatakan asli, maka tuduhan pencemaran nama bisa dijalankan sebagai pasal 310 KUHP sesuai dengan dakwaan.
Namun, jika tidak ada bukti keaslian atau pembuktian gagal, bisa saja dakwaan ditolak karena cacat formal atau sidang dinyatakan “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO).
Bantahan Soal Ijazah Asli
Mahfud menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu asli. Menurutnya, narasi semacam itu adalah pelintiran dan hoaks.
Dia memperjelas bahwa yang pernah ia sampaikan adalah UGM sebaiknya menjelaskan secara publik bahwa memang mereka pernah menerbitkan ijazah atas nama “Joko Widodo” — tanpa berspekulasi soal keaslian dokumen.
Peran UGM
Mahfud menyatakan bahwa urusan UGM hanya sebatas menjelaskan penerbitan ijazah atas nama “Joko Widodo”. Jika kemudian muncul tuduhan pemalsuan atau penggunaan dokumen oleh orang lain, itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.














