KLIKFAKTA38 – Surabaya, 17 Mei 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mengonfirmasi bahwa es krim yang dijual di sebuah stan di mal kawasan Surabaya Barat mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.
Temuan yang didapat setelah Satpol PP Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga beralkohol untuk diuji laboratorium pada awal April 2025. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa kandungan alkohol dalam es krim tersebut sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak yang merupakan konsumen utama produk ini.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan, serta mengecek izin usaha yang dimiliki oleh pemilik stan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga angkat bicara mengenai temuan ini. Ketua MUI Jatim, KH. Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah, menegaskan bahwa produk makanan yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.
Ia menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan minuman, serta memastikan adanya sertifikat halal dan izin edar dari BPOM. DPRD Surabaya melalui Komisi D mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas kasus ini.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa es krim tersebut tidak memiliki izin edar pangan olahan sesuai standar dan tidak mencantumkan label non-halal walauipun menggunakan bahan beralkohol dalam proses produksinya.











