Komisaris Utama PT. Sritex Iwan Lukmito Ditangkap Kejagung dalam Dugaan Kasus Kredit Bank

Penetapan tersangka dilakukan setelah Iwan ditangkap di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung .Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, kredit tersebut diberikan tanpa analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.692 miliar.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total kredit yang diberikan kepada PT Sritex dari beberapa bank mencapai sekitar Rp.3,6 triliun. Namun, penyidikan saat ini difokuskan pada fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI.***
Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Wartawan