
Klik Fakta38, -Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, dalam Undang-Undang ini ditetapkan Tiga jenis Daerah otonom, yaitu Karesidenan, Kabupaten, dan Kota.
Periode berlakunya Undang-Undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang Tiga Tahun karena diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. (Muhammad.Arthut 2012 :10)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan Pemerintahan Daerah yang demokratis. Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan Dua jenis Daerah Otonom, yaitu Daerah Otonom biasa dan Daerah Otonom stimewa, serta Tiga tingkatan Daerah yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota besar dan Desa/Kota kecil.
Dalam perkembanganya kemudian muncul beberapa Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (mengatur pokok-pokok penyelenggara Pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di Daerah).
Selang waktu 25 Tahun kemudian baru diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (pasca lengsernya rezim orde baru – era reformasi), yang kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi Daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barulah sejak Tahun 2000 pelaksanaan otonomi Daerah mulai terealisasi secara bertahap. Setelah dilaksanakannya otonomi daerah maka perimbangan keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memberikan peluang kepada Daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri untuk dimanfaatkan bagi kemajuan daerahnya sendiri. (Sani Safitri 2016).













