Wartawan Dilarang Meliput, Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Memanas

Klik fakta38, GunungsitoliRapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda pengesahan jadwal dan agenda kerja mendadak diwarnai ketegangan, Rabu (14/8/2025) pagi. Sebelum rapat resmi dibuka, suasana di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD memanas akibat perdebatan sengit antar anggota dewan, yang disertai aksi ketukan meja dan adu mulut.

Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 10.30 WIB para anggota DPRD, termasuk pimpinan dan wakil ketua, telah berada di dalam ruangan. Namun, rapat belum dimulai secara resmi. Perdebatan yang berlangsung akhirnya membuat pimpinan menskors rapat dan mengarahkan pembahasan ke forum Badan Musyawarah (BAMUS).

banner 325x300

Di tengah situasi tersebut, sejumlah wartawan yang bertugas meliput mendapat larangan untuk meliput, baik dari dalam ruangan maupun di area luar pintu rapat lantai 3. Larangan itu disampaikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.

Saat dikonfirmasi di lapangan, salah seorang anggota Satpol PP menyebut bahwa pelarangan dilakukan atas perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Meisoniman membantah telah memberikan instruksi pelarangan tersebut.
“Kalau soal larangan, saya belum perintahkan. Itu mungkin urusannya Satpol PP. Yang jelas, saya belum ada perintahkan,” ujar Meisoniman. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan di lantai 3 sebelum dialihkan ke BAMUS bukanlah rapat resmi ataupun rapat BAMUS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, rapat BAMUS dilanjutkan di ruang rapat Ketua DPRD tanpa kehadiran wartawan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi di DPRD Kota Gunungsitoli. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peliputan oleh media merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila rapat secara resmi dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang.

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua