KLIKFAKTA38 – Jakarta, 13 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan oleh tiga mahasiswa. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet.
Inti Putusan MK
MK menyatakan “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Permohonan ini berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya, yang menyebut: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.”
Para pemohon menilai bahwa alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
Salah satu tuntutan mereka adalah agar masa jabatan Kapolri dibatasi dan diselaraskan dengan masa jabatan Presiden/menteri.
Alasan MK Menolak
Status Kapolri Bukan Setingkat Menteri
MK menyatakan bahwa Kapolri bukanlah jabatan setingkat menteri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa para pemohon mencoba mengonotasikan Kapolri sebagai jabatan politis (“setingkat menteri”), tetapi MK menolak interpretasi tersebut.
Fungsi Polri sebagai Alat Negara
Menurut MK, dengan menyetarakan Kapolri dengan menteri, ada potensi Kapolri menjadi bagian dari kabinet dan lebih terikat pada kepentingan politik presiden. MK menekankan bahwa Polri adalah alat negara (bukan organ politik), sehingga harus menjaga netralitasnya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Masa Jabatan Kapolri
Kapolri memang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik (misalnya “satu periode 5 tahun” seperti presiden). MK menyatakan bahwa jabatan Kapolri “memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan undang-undang.”
Risiko Ketidakpastian Hukum
MK khawatir, jika permohonan dikabulkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di masa depan.
Dampak dan Reaksi
Menurut MK, keputusan ini menegaskan posisi kelembagaan Polri sebagai institusi profesional karier, dan bukan posisinya sebagai jabatan politis menteri.
Aktivis dan pengamat menilai putusan MK mencerminkan kematangan demokrasi, karena menjaga keseimbangan antara mekanisme kontrol politik dan netralitas penegakan hukum.
Di sisi lain, para pemohon merasa hak untuk mengajukan perbaikan regulasi masa jabatan Kapolri penting demi transparansi dan stabilitas kelembagaan Polri.
Mahkamah Konstitusi RI
Penutup
Dengan putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025, ketentuan masa jabatan Kapolri tetap tidak berubah. Permintaan agar jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet ditolak, dan MK menegaskan bahwa Kapolri adalah pejabat profesional karier, bukan politis














