KLIKFAKTA38 – Kronologi Kejadian – Pada 26 November 2025, Syuriyah PBNU secara resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dalam surat edaran dinyatakan bahwa Gus Yahya “tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama PBNU.”
Alasan Pemecatan — Versi Syuriyah PBNU
Menurut risalah rapat harian Syuriyah PBNU, pemecatan itu diambil karena dianggap ada pelanggaran terhadap nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta konstitusi internal (Muqaddimah Qanun Asasi NU), setelah Gus Yahya mengundang narasumber yang dianggap bermasalah dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Dalam surat pemberhentian itu, Syuriyah menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari risalah rapat tersebut.
Reaksi dan Kontroversi: Sah atau Tidaknya Pemecatan
Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, menyatakan bahwa surat keputusan pemecatan itu bukan surat resmi organisasi, setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.
Gus Yahya sendiri menolak keputusan tersebut. Ia menyebut surat itu “tidak sah” — karena pada dokumen masih terdapat watermark “draf” dan tanda tangan hasil scan, sehingga menurutnya tidak memenuhi ketentuan administratif formal organisasi.
Dia menilai bahwa rapat harian Syuriyah tidak mempunyai wewenang untuk mencopot Ketua Umum; menurut AD/ART organisasi, hanya forum tertinggi (misalnya muktamar luar biasa) yang bisa mengambil keputusan tersebut.
Sejumlah tokoh dan jajaran internal PBNU juga menyatakan keberatan terhadap pemecatan itu dan menyebut bahwa kepengurusan saat ini dinilai tetap sah hingga periode berakhir.
Implikasi dan Dampak
Keputusan ini memicu gejolak internal dalam organisasi. Banyak pengurus wilayah (PWNU) dan anggota struktural PBNU mempertanyakan legitimasi keputusan dan prosedur yang dilakukan.
Ketidakpastian status kepemimpinan dapat berdampak pada stabilitas organisasi—khususnya dalam pelaksanaan program, koordinasi antar wilayah, dan representasi PBNU di tingkat nasional.
Isu “pemecatan Ketua Umum oleh Syuriyah tanpa muktamar” menimbulkan perdebatan tentang konstitusionalitas internal organisasi serta kehormatan tradisi keulamaan dan proses kolektif dalam pengambilan keputusan.
Suara dari Pihak Terkait
“Surat itu bukan surat resmi organisasi,” tegas Amin Said Husni.
Gus Yahya menyebut:
“Surat itu tidak sah … tanda tangan di situ muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah” — sehingga ia menolak pencopotan.
Sebagian ulama dan pengurus PBNU mendesak agar polemik ini diselesaikan melalui forum resmi seperti muktamar, bukan keputusan sepihak via rapat harian.
Kesimpulan Sementara
Pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU pada 26 November 2025 telah diumumkan oleh Syuriyah PBNU via surat edaran; tetapi upaya tersebut langsung ditolak oleh Gus Yahya sendiri dan sejumlah pengurus PBNU, dengan argumentasi bahwa proses tersebut melanggar prosedur AD/ART organisasi dan surat yang dikeluarkan tidak sah secara administratif. Situasi ini menciptakan krisis legitimasi dalam tubuh PBNU — apakah keputusan itu akan diakui penuh atau berguguran di kemudian hari, masih bergantung pada dinamika internal dan forum organisasi seperti muktamar













