KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee (RL), pada Jumat malam [6/3/2026]. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Alasan Penahanan: Absen Pemeriksaan demi Live TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
Budi mengungkapkan bahwa Richard Lee sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 3 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Namun, di saat yang bersamaan, ia terpantau melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.
”Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan jelas, namun justru melakukan live pada akun TikTok-nya. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya.
Detik-Detik Penahanan
Berdasarkan pantauan di lokasi, dr. Richard Lee keluar dari ruang penyidik Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker, ia tampak tertunduk lesu dan memilih bungkam saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kedua tangannya tampak berada di depan perut dan tertutup oleh pakaian, yang diduga dalam kondisi terborgol. Sebelum dijebloskan ke sel, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) telah melakukan pemeriksaan fisik dan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Baca juga: MK Tegaskan Larangan Merokok Saat Berkendara demi Keselamatan Publik
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024. Richard Lee dituduh melanggar pasal perlindungan konsumen terkait kandungan produk dan layanan kecantikan di kliniknya yang dianggap tidak sesuai standar.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal menolak permohonan tersebut pada Februari lalu, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga berujung pada penahanan malam ini.
Catatan Redaksi: Richard Lee terancam jeratan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.













