Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Tuai Kontroversi, Tim Hukum Pertanyakan Upaya Paksa

badge-check

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Tuai Kontroversi, Tim Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Perbesar

KLIKFAKTA38 -Jakarta, 20 Juni 2026 – Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak, terutama tim kuasa hukum keduanya, menilai tindakan penangkapan tersebut tidak diperlukan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut keterangan kuasa hukum, Roy Suryo dan dr Tifa dijemput penyidik pada Jumat [19/6] pagi terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim hukum menilai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan resmi tanpa perlu tindakan paksa berupa penangkapan. Mereka berpendapat para tersangka selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban hukum yang diminta penyidik.

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan tengah memasuki tahapan pelimpahan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya mengenai alasan spesifik dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Se-Jabodetabek Akan Berkumpul di Bundaran HI Hari Ini, Suarakan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik. Pengamat hukum menilai perdebatan mengenai sah atau tidaknya upaya penangkapan kemungkinan akan menjadi bagian dari dinamika hukum yang mengiringi proses persidangan mendatang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya berjalan di pengadilan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama