VIRAL: Isu Larangan Isi BBM bagi Kendaraan Mati Pajak Picu Kontroversi, Pertamina Tegaskan Hoaks

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 6 Juli 2026  — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai kebijakan yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan status pajak mati atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Isu tersebut langsung menuai kontroversi dan protes keras dari masyarakat luas. Banyak warga menilai jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka pemerintah terkesan “tebang pilih” dan semakin menyulitkan ekonomi rakyat kecil.

banner 325x300

Gelombang Protes dan Narasi yang Beredar

Kontroversi ini bermula dari unggahan video yang viral di platform TikTok dan Instagram. Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas kepolisian berjaga di area SPBU. Narasi yang disematkan dalam video mengklaim bahwa kepolisian dan pihak SPBU tengah melakukan razia, di mana kendaraan yang menunggak pajak akan dipasangi stiker merah dan dilarang membeli BBM subsidi seperti Pertalite.

“Rakyat dipersulit lagi. Momen kendaraan yang mati pajak tak dilayani untuk isi BBM di SPBU,” tulis salah satu narasi video yang beredar luas di media sosial.

Sontak, netizen langsung membanjiri kolom komentar dengan nada sinis. Sebagian besar menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena hak membeli BBM tidak seharusnya dikaitkan dengan kewajiban pajak kendaraan yang dikelola oleh instansi berbeda (Samsat/Pemda).

Pertamina dan Kepolisian Buka Suara: “Itu Hoaks!”

Menanggapi keresahan yang meluas, PT Pertamina Patra Niaga bersama pihak kepolisian langsung memberikan klarifikasi resmi guna meredam kepanikan publik.

Pihak Pertamina menegaskan bahwa narasi pembatasan atau larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak adalah hoaks alias informasi palsu. Proses digitalisasi lewat QR Code subsidi tetap berjalan normal dan dokumen yang diverifikasi hanyalah kecocokan STNK dan KTP dengan data Korlantas, bukan status pembayaran pajaknya.

“Penyaluran BBM, khususnya BBM Bersubsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran. Informasi yang beredar liar tersebut adalah hoaks,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan Pertamina, Polda Metro Jaya dan Humas Polda Jatim melalui kanal resmi mereka turut memastikan video penjagaan polisi di SPBU yang viral tersebut dipotong dari konteks aslinya (false context). Fakta sebenarnya, kehadiran polisi di SPBU dalam video tersebut adalah untuk menertibkan antrean kendaraan agar tidak meluber ke jalan raya, bukan melakukan razia pajak.

Baca juga: Simak Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan per Juli 2026

Fakta Regional: Kebijakan Hanya Berlaku di NTT

Meski secara nasional informasi ini dinyatakan hoaks, penelusuran jurnalistik menemukan bahwa isu ini sempat membingungkan publik karena adanya kebijakan lokal yang mirip di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 5, Pemda setempat memang sempat mengeluarkan aturan yang melarang kendaraan penunggak PKB menggunakan BBM bersubsidi di wilayah mereka sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, Pertamina menegaskan aturan ini bersifat lokal dan tidak berlaku untuk wilayah lain di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan cek fakta melalui kanal resmi pemerintah atau layanan Pertamina Call Center 135 sebelum ikut menyebarkannya. ***

Untuk melihat penjelasan visual mengenai potongan video yang sempat viral di SPBU dan bagaimana pihak berwenang membantah narasi tersebut, Anda dapat menyaksikan video pelurusan fakta melalui tautan berikut: Penjelasan Pertamina Terkait Isu Kendaraan Pajak Mati. Video dari Tempo ini mengulas secara rinci detail hoaks dan bagaimana video pengamanan antrean disalahgunakan menjadi narasi larangan BBM.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi