KLIKFAKTA38 – JAKARTA, KOMPAS/CNN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Demi sinergitas antarlembaga, penanganan perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Gedung Utama Kejagung RI pada Sabtu (11/7/2026). Pengumuman ini hanya berselang beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Demi menjaga sinergitas, perkara ini kami limpahkan ke Jampidsus Kejagung, namun kami (Polri) tetap berkoordinasi ketat agar ada kepastian penyelesaian hukum,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Menjerat Tiga Klaster Kasus Besar
Berdasarkan hasil penyelidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Febrie diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara atau proses hukum selaku penyelenggara negara. Tiga klaster kasus besar yang menjeratnya meliputi:
Kasus Tata Kelola Batu Bara PT PLN (Dugaan manipulasi yang memicu gangguan pasokan atau blackout).
Kasus Korupsi PT ASABRI.
Kasus Korupsi PT Krakatau Steel.
Febrie dijerat dengan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski telah berstatus tersangka, Febrie hingga saat ini dilaporkan belum ditahan.
Sitaan Fantastis dari 12 Lokasi Penggeledahan
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik gabungan telah melakukan penggeledahan secara serempak di 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Cafe de’Clan Signature di Cipete, serta sebuah money changer. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal:
Emas Batangan: Sebanyak 74 kilogram.
Uang Tunai Valuta Asing: USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
Uang Tunai Rupiah: Rp 100.000.000 dan Rp 520.000.000 (ditemukan terpisah).
Dokumen Penting serta barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga: Sinergi Penegakan Hukum: Polisi Tangkap Buron Kasus Korupsi Asabri yang Disidik Kejagung
Kejagung Tunjuk Plt Jampidsus Baru
Merespons situasi darurat ini, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie. Rudi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan bertindak profesional dan independen dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.
“Berkas-berkas dan berita acara dari Polri sedang menyusul. Selanjutnya, kami akan segera melakukan ekspose (gelar perkara) bersama dengan tim Kortas Tipikor Polri,” tegas Rudi Margono di Gedung Kejagung.














