Prabowo Desak Percepatan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Pembentukan Badan Khusus

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 13 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih tertahan di parlemen. Dalam berbagai kesempatan, Kepala Negara menyatakan tidak akan berkompromi dengan para koruptor dan mendesak DPR RI segera menyelesaikan payung hukum tersebut guna memperkuat pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Menanggapi desakan tersebut, DPR RI menyatakan bahwa proses pembahasan terus berjalan melalui mekanisme usul inisiatif parlemen. Pihak legislatif membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya penolakan massal terhadap RUU ini, dan mengategorikan kabar tersebut sebagai disinformasi atau hoaks.

banner 325x300

Poin-Poin Utama RUU Perampasan Aset:

Penyitaan Tanpa Vonis Pidana: Memungkinkan negara mengambil alih aset hasil kejahatan secara hukum tanpa harus menunggu proses peradilan pidana pelaku selesai (non-conviction based asset forfeiture).

Pemberantasan Korupsi Terintegrasi: Mendapat dukungan penuh dari lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung demi efisiensi penyelamatan uang negara.

Baca juga: Soroti Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Sebut Perangkat Hukum Sudah Siap dalam 5 Keadaan Tertentu

Bagaimana Tanggapan DPR RI?

DPR RI menyambut positif dorongan dari Presiden Prabowo, namun menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyusun mekanisme regulasi agar tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Berikut adalah respons dan fokus utama DPR saat ini:

Usulan Pembentukan Badan Khusus: Parlemen mengusulkan adanya lembaga atau badan khusus yang bertugas profesional mengelola aset yang telah dirampas negara (seperti perusahaan, perkebunan, atau tambang). Tujuannya agar nilai ekonomi aset tersebut tidak menyusut atau telantar selama proses hukum berjalan.

Perlindungan Hak Konstitusional: DPR menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan pembuktian tindak pidana yang kuat dan tidak boleh melanggar hak-hak hukum pihak terkait yang tidak bersalah.

Pendalaman Materi Teknis: DPR memastikan regulasi ini membutuhkan pematangan materi agar saat disahkan kelak, undang-undang ini dapat diimplementasikan secara matang tanpa menimbulkan celah hukum baru.

Catatan Redaksi: Berdasarkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), narasi-narasi viral yang mengeklaim “DPR menolak permintaan Prabowo” atau “Prabowo mengancam memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU” adalah hoaks. Proses legislasi saat ini berada pada tahap pendalaman teknis antarfraksi.

 

 

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi