Dua Hari Gelombang Aksi Mahasiswa di Kejagung: Desak Usut Kasus Eks Jampidsus dan Sahkan RUU Perampasan Aset

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Gelombang demonstrasi mahasiswa kembali memadati kawasan depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 20–21 Juli 2026. Aksi yang diusung oleh sejumlah elemen aliansi mahasiswa — salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) se-Indonesia dalam gerakan “Indonesia Darurat Korupsi” — menyuarakan dua tuntutan utama: pengusutan tuntas dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kronologi dan Situasi di Lapangan

banner 325x300

Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama dua hari berturut-turut tersebut dipusatkan di pintu masuk utama kompleks Kejaksaan Agung.

20 Juli 2026 (Awal Kericuhan): Suasana sempat memanas ketika massa berupaya menerobos barikade keamanan untuk mendekati kawasan Gedung Bundar Jampidsus. Aksi saling dorong dan adu mulut tak terhindarkan antara massa aksi dengan aparat kepolisian dari Satuan Sabhara dan Brimob. Orator dari atas mobil komando menyerukan pimpinan Kejagung agar transparansi hukum tidak pandang bulu terhadap mantan pejabat internal.

21 Juli 2026 (Eskalasi & Gelombang Susulan): Aliansi mahasiswa lain melangsungkan aksi lanjutan di titik lokasi yang sama. Massa kembali membentangkan spanduk tuntutan dan membacakan penyataan sikap di luar pagar Gedung Bundar.

“Kami tidak akan mundur sebelum ada kepastian hukum yang transparan mengenai dugaan pelanggaran mantan Jampidsus dan komitmen nyata DPR serta pemerintah untuk mensahkan RUU Perampasan Aset!” pekik salah satu koordinator lapangan dari atas mobil komando.

Baca juga: Proposal Dana HUT RI Beredar ke Sekolah dan Desa, Camat Gunungsitoli Utara Akui Tak Ada Dasar Regulasi

Dua Tuntutan Utama Aksi

1Usut Kasus Eks JampidsusDesakan agar Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum secara independen memproses hukum dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa intervensi.

2Sahkan RUU Perampasan AsetMenuntut DPR RI dan Pemerintah segera mengundangkan RUU Perampasan Aset guna mempermudah pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Respons Aparat Keamanan

Hingga Selasa sore (21/7/2026), personel gabungan kepolisian tetap mengagendakan pengamanan ketat di sekeliling area Kejaksaan Agung. Petugas mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas umum. Meski sempat terjadi gesekan fisik saat massa memukul pagar gedung, kondisi secara umum berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan bentrokan lanjutan.

 

 

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi