KLIKFAKTA38 – Jakarta, 18 Mei 2025 — Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan sementara, sebuah ormas diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang dengan total mencapai Rp.225 juta setiap bulan.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pungutan dilakukan dengan dalih jasa keamanan dan pengelolaan kebersihan, namun tanpa dasar hukum atau kerja sama resmi dengan pengelola pasar.“Setiap pedagang diminta bayar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per hari, tergantung besar kecilnya lapak.
Kalau dikali sebulan, bisa ratusan juta,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak masuk ke dalam kas pengelola pasar, melainkan dikuasai langsung oleh pihak ormas.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang karena tidak ada transparansi maupun perlindungan hukum.Pihak PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Induk Kramat Jati mengaku akan menyelidiki kasus iini.
“Kami tidak pernah memberikan izin kepada ormas mana pun untuk melakukan pungutan di area pasar,” kata juru bicara PD Pasar Jaya.Kepolisian setempat juga menyatakan tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar ini.
Jika terbukti, pihak terkait dapat dijerat dengan pasal pemerasan atau tindak pidana korupsi. Pasar Induk Kramat Jati merupakan salah satu pusat distribusi utama bahan pangan di Jakarta. Keamanan dan kenyamanan pedagang serta konsumen menjadi perhatian penting, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan.











