KLIKFAKTA38 – Jakarta, 9 Mei 2025 – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono, menyarankan agar Indonesia mencontoh pendekatan Jepang dalam memberantas premanisme, dengan merujuk pada penanganan terhadap kelompok Yakuza.
Dalam pernyataannya, Hendropriyono menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tegas dan sistematis terhadap kelompok-kelompok preman di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa Jepang berhasil menekan aktivitas Yakuza melalui penerapan Undang-Undang Anti-Yakuza (Bōtaihō) yang membatasi ruang gerak organisasi kriminal.
“Indonesia perlu belajar dari Jepang dalam hal penegakan hukum terhadap organisasi kriminal. Pendekatan yang konsisten dan tegas dapat menjadi kunci dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Hendropriyono.
Pendekatan Jepang dalam Menangani Yakuza
Yakuza, sebagai kelompok kriminal terorganisir di Jepang, telah lama menjadi perhatian pemerintah. Untuk menekan aktivitas mereka, Jepang menerapkan Undang-Undang Anti-Yakuza yang membatasi akses anggota Yakuza terhadap layanan publik dan sektor ekonomi.
Misalnya, mereka dilarang membuka rekening bank, menyewa properti, atau menjalankan bisnis secara legal. Selain itu, pemerintah Jepang juga melakukan pendekatan sosial dengan mendorong masyarakat untuk tidak berinteraksi atau memberikan dukungan kepada anggota Yakuza.
Tekanan Sosial
Hal yang menciptakan tekanan sosial yang signifikan terhadap keberadaan mereka dalam masyarakat.Relevansi bagi Indonesia. Hendropriyono menilai bahwa pendekatan serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk menanggulangi premanisme yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Dengan mengkombinasikan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan sosial, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi aktivitas premanisme.”Kita perlu menciptakan sistem yang tdak memberikan ruang bagi premanisme untuk tumbuh. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah.











