Kejagung Sita Aset RP.6,8 Triliun dan Uang Asing Dalam Kasus Korupsi Duta Palma Grup

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 9 Mei 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset senilai total Rp6,8 triliun dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Selain itu, turut disita pula pecahan mata uang asing dalam jumlah besar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Aset-aset yang disita meliputi sejumlah lahan perkebunan sawit, properti, kendaraan mewah, dan rekening bank, termasuk yang berada di luar negeri.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dan penyelamatan aset hasil kejahatan.

“Kami terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Surya Darmadi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Surya Darmadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Ia juga dikenai pidana uang pengganti dan denda, serta harus membayar kerugian lingkungan akibat pembukaan lahan secara ilegal oleh perusahaannya.

Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 dan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak tegas para pelaku korupsi kelas kakap.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Wartawan