Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Bos Buzzer Dibayar Rp.864,5 Juta untuk Ganggu Penyidikan ke Jaksa Agung

badge-check

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Bos Buzzer Dibayar Rp.864,5 Juta untuk Ganggu Penyidikan ke Jaksa Agung Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 11 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Cyber Army Indonesia berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan kampanye hitam untuk mengganggu proses penyidikan terhadap Jaksa Agung.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa AR menerima dana sebesar Rp.864.500.000 dari seorang pengusaha berinisial BS yang diduga menjadi koordinator jaringan buzzer profesional. Dana tersebut digunakan untuk menggerakkan akun-akun media sosial dalam menyebarkan narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung dan menyebarkan disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Tim penyidik menemukan bukti transfer dana dalam jumlah besar serta koordinasi intens melalui grup percakapan tertutup. Dana tersebut digunakan untuk memobilisasi opini publik dan membentuk persepsi negatif terhadap Jaksa Agung,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. R. Hartono, dalam konferensi pers pagi ini.

BS, yang disebut sebagai “bos buzzer”, saat ini juga tengah diperiksa intensif dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Jaringan ini diduga telah aktif sejak awal tahun dan telah melibatkan ratusan akun media sosial palsu.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan upaya sistematis untuk memengaruhi opini publik saat Kejaksaan menangani perkara besar yang melibatkan sejumlah tokoh politik dan pengusaha.

AR dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap proses penegakan hukum, termasuk melalui serangan digital dan opini palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

31 Agu 2026 - 10:31 WIB

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore
Trending di Fakta Utama