KLIKFAKTA38 – Jakarta, 11 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Cyber Army Indonesia berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan kampanye hitam untuk mengganggu proses penyidikan terhadap Jaksa Agung.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa AR menerima dana sebesar Rp.864.500.000 dari seorang pengusaha berinisial BS yang diduga menjadi koordinator jaringan buzzer profesional. Dana tersebut digunakan untuk menggerakkan akun-akun media sosial dalam menyebarkan narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung dan menyebarkan disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Tim penyidik menemukan bukti transfer dana dalam jumlah besar serta koordinasi intens melalui grup percakapan tertutup. Dana tersebut digunakan untuk memobilisasi opini publik dan membentuk persepsi negatif terhadap Jaksa Agung,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. R. Hartono, dalam konferensi pers pagi ini.
BS, yang disebut sebagai “bos buzzer”, saat ini juga tengah diperiksa intensif dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Jaringan ini diduga telah aktif sejak awal tahun dan telah melibatkan ratusan akun media sosial palsu.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan upaya sistematis untuk memengaruhi opini publik saat Kejaksaan menangani perkara besar yang melibatkan sejumlah tokoh politik dan pengusaha.
AR dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap proses penegakan hukum, termasuk melalui serangan digital dan opini palsu.











