KLIKFAKTA38 – Denpasar, 14 Mei 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan berbendera China, Yue Lu Yu 28359 (230 GT), di perairan selatan Bali pada Kamis, 8 Mei 2025. Kapal tersebut diduga terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukan indikasi kuat berupa modifikasi ruang di dalam kapal menjadi bilik-bilik tempat tidur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kapal tersebut telah dimodifikasi dengan sekitar 20 sekat kamar berbahan kayu triplek, menyerupai tempat tidur. Modifikasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa kapal digunakan untuk aktivitas penyelundupan manusia.
Penangkapan kapal ini bermula dari deteksi pergerakan tidak wajar oleh pusat pengendalian KKP, yang mengamati kapal berlayar dari laut lepas Samudra Hindia menuju perairan Bali tanpa mengikuti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu, kapal tersebut tidak memiliki alat tangkap ikan maupun hasil tangkapan, meskipun terdaftar sebagai kapal ikan.
Enam awak kapal berkewarganegaraan China diamankan dalam operasi ini. Mereka mengaku tergiur dengan tawaran gaji sekitar Rp 40 juta per bulan. Namun, tidak satu pun dari mereka memiliki dokumen imigrasi atau paspor yang sah. Kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lainnya, termasuk pelanggaran keimigrasian dan pelayaran. Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas kapal asing di perairan Indonesia, guna mencegah tindak kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia.













