KLIKFAKTA38 – Jakarta, 16 Mei 2025 — PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, meskipun induk perusahaan, Panasonic Holdings, mengumumkan rencana restrukturisasi global yang mencakup pengurangan 10.000 karyawan secara bertahap hingga Maret 2029.
Vice President Director PMI, Daniel Suhardiman, menyatakan bahwa Asia Tenggara, termasuk Indonesia, merupakan pilar penting bagi pertumbuhan Panasonic. Pabrik di Indonesia tidak hanya melayani pasar domestik yang kuat, tetapi juga menjadi basis ekspor ke lebih dari 80 negara, menunjukkan daya saing tinggi perusahaan di Indonesia.
Daniel juga menekankan pentingnya transformasi dan inovasi untuk mempertahankan daya saing di tengah persaingan global yang semakin ketat. Ia mengapresiasi dukungan kebijakan pemerintah, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi insentif bagi industri lokal untuk terus meningkatkan investasinya di Indonesia.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG), Djoko Wahyudi, menambahkan bahwa kelompok usaha Panasonic Gobel selalu melibatkan FSPPG dalam hubungan industrial dan perencanaan masa depan perusahaan. Mereka juga aktif berkomunikasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, juga memastikan bahwa PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia. Pabrik di Indonesia justru menjadi basis ekspor ke lebih dari 80 negara, mencerminkan daya saing industri elektronik nasional yang sangat kuat.
Dengan demikian, meskipun Panasonic Holdings melakukan restrukturisasi global, operasional dan tenaga kerja Panasonic di Indonesia tetap aman dan tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.











