KLIKFAKTA38 – Jakarta, 23 Mei 2025Pemerintah resmi menetapkan tanggal 6 hingga 9 Juni 2025 sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.
Keputusan yang diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Dengan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama pada Jumat, 6 Juni dan Senin, 9 Juni, masyarakat mendapatkan waktu libur panjang selama empat hari. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat menjalankan ibadah kurban dengan khusyuk sekaligus mendukung pergerakan ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi.
“Libur panjang ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, baik untuk keperluan ibadah maupun untuk berkumpul bersama keluarga,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis [22/25].
Pemerintah pun mengimbau kepada instansi swasta untuk menyesuaikan operasional kerja masing-masing sesuai kebijakan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan pelayanan publik yang esensial.
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang di berbagai moda transportasi.













