PPATK Bekukan 5.011 Rekening Senilai Rp. 633 Miliar Terkait Dua Jaringan Judi Online

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 8 Mei 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.011 rekening yang terafiliasi dengan dua jaringan judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 633 miliar, [7/5]. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran serta pengungkapan kasus lebih lanjut. Rekening-rekening yang diblokir tersebar di 23 Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pedagang valuta asing, manajer investasi, pegadaian, dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

banner 325x300

PPATK memperkirakan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun, meningkat sekitar 22% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, dengan sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 40% pemain berusia 31-50 tahun, dan 13% berusia 21-30 tahun.

Fenomena judi online yang telah menimbulkan berbagai dampak sosial, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, dan bahkan kasus pembunuhan. PPATK juga mengungkap bahwa pelaku judi online sering memanfaatkan rekening milik masyarakat, termasuk petani di pedesaan, yang dipaksa membuka rekening untuk digunakan dalam transaksi ilegal.

Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), PPATK terus mendorong kerja sama antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, juga memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.

Langkah-langkah yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Wartawan