KLIKFAKTA38 – 24 Mei 2025, Terungkapnya praktik pencucian uang dari situs judi online yang melibatkan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjadi sorotan publik. Modus operandi yang terendus adalah penampungan dana hasil judi online ke rekening seorang sopir, yang kemudian diduga menjadi sarana penyaluran ke pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Kominfo.
Penelusuran Aliran Dana Mencurigakan
Kasus yang mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis yang mengalir ke rekening seorang individu yang berprofesi sebagai sopir., pekan lalu. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dana tersebut bukan berasal dari aktivitas bisnis yang sah, melainkan diduga kuat terkait dengan operasional situs judi online.
Keterlibatan Oknum Kominfo
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang pegawai di lingkungan Kominfo. Diduga, pegawai tersebut berperan dalam memfasilitasi operasional situs judi online atau menerima “upeti” agar situs-situs tersebut tidak diblokir.
Rekening sopir tersebut diduga dijadikan “transit” untuk menyamarkan jejak aliran dana sebelum sampai ke tangan oknum pegawai Kominfo. Dampak pada Pemberantasan Judi OnlineTerkuaknya kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal ini justru diduga terlibat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal dan integritas para pejabat publik.
Proses Hukum dan Sanksi
Saat ini, pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mendalami lebih lanjut kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum pegawai Kominfo tersebut akan dijerat dengan undang-undang pencucian uang dan tindak pidana korupsi













