Tutup Pintu Damai, Anisa Bahar Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Icha Chelow Soal Lagu “Nggak Papa”

Klikfakta38 –  JAKARTA, 3 Agustus 2026 — Pedangdut senior Anisa Bahar secara tegas menyatakan menutup pintu damai bagi penyanyi Icha Chelow terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul “Nggak Papa”. Anisa menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas pengubahan karya musik milik tersebut tanpa izin.

Perseteruan ini memuncak setelah pihak Anisa menemukan bahwa lagu “Nggak Papa” diduga telah diubah dari struktur lirik hingga aransemen musiknya tanpa menyertakan izin resmi dari pencipta maupun pemegang hak cipta lagu.

banner 325x300

Menolak Jalur Kekeluargaan

Meskipun terdapat upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Anisa Bahar memilih untuk konsisten mengambil jalur hukum. Menurutnya, tindakan mengubah karya seni milik orang lain secara sepihak bukan hanya merugikan secara materiil dan immateriil, tetapi juga melanggar hak moral seorang kreator.

“Kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak ada iktikad baik yang sesuai. Ini bukan sekadar persoalan lagu, tetapi tentang menghargai hak cipta dan karya seni orang lain. Saya tidak mau berdamai dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Anisa Bahar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Fakta Baru Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, Humas Akui Pemasok Material Kerap Berada di Lokasi

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Melalui tim kuasa hukumnya, Anisa telah mengumpulkan sejuta bukti terkait dugaan komersialisasi dan pengubahan lagu tanpa izin yang dilakukan oleh Icha Chelow. Pihaknya berencana menuntut secara perdata maupun pidana berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Langkah tegas yang diambil oleh pemilik Goyang Patah-Patah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku industri musik tanah air agar lebih menghargai legalitas dan hak cipta karya orang lain di masa mendatang. hingga berita ini diturunkan, pihak Icha Chelow belum memberikan tanggapan resmi terkait kelanjutan proses tuntutan tersebut.

Penulis: Adriansyah HarahapEditor: Adriansyah Harahap