KLIKFAKTA38 – Jatim – Kamis, 5 Febuari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami alur penganggaran, penyaluran, serta mekanisme pengawasan dana hibah yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. “Setiap saksi yang dipanggil tentu untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang perkara,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.
Baca juga: Oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika
KPK menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi politik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Dana hibah tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.













