KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 30 Januari 2026 – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Kebijakan ini tidak hanya memangkas biaya hingga jutaan rupiah, tetapi juga mempermudah prosedur administrasi dengan menghapus syarat fotokopi KTP pemilik lama.
Landasan Hukum Baru
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, objek pajak BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer). Sementara untuk kendaraan bekas (BBNKB II), tarifnya dipukul rata menjadi Rp0 alias gratis secara nasional.
Proses Lebih Ringkas: Bye-bye KTP Pemilik Lama
Salah satu hambatan terbesar dalam balik nama selama ini adalah sulitnya mendapatkan identitas (KTP) penjual atau pemilik sebelumnya. Mulai tahun 2026, kendala tersebut resmi berakhir.
“Sistem kami kini telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Verifikasi dilakukan berdasarkan NIK pembeli dan bukti kepemilikan yang sah. Masyarakat tidak perlu lagi ‘mengemis’ pinjam KTP ke pemilik lama,” ujar perwakilan Korlantas Polri dalam keterangannya.
Baca juga: Alwi Farhan Guncang Istora, Segel Gelar Juara Indonesia Masters 2026 dalam 25 Menit
Syarat Terbaru Balik Nama 2026
Meski tanpa KTP pemilik lama, Anda tetap harus menyiapkan dokumen berikut sebagai pemilik baru:
E-KTP Asli pemilik baru (pembeli).
STNK Asli dan fotokopi.
BPKB Asli dan fotokopi.
Kwitansi Jual Beli bermaterai (sebagai bukti sah peralihan hak).
Hasil Cek Fisik kendaraan (dilakukan di Samsat).
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Penting untuk dipahami bahwa meskipun tarif BBNKB-nya gratis (Rp0), masyarakat masih dibebankan biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis Biaya Estimasi Tarif (Roda 4)
BBNKB II Gratis (Rp0)
Penerbitan STNK Baru Rp200.000
Penerbitan TNKB (Plat) Rp100.000
Penerbitan BPKB Baru Rp375.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp143.000
Total Estimasi ± Rp818.000 (Diluar PKB tahunan)
Catatan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tetap wajib dibayar sesuai nilai kendaraan masing-masing.
Manfaat Bagi Pemilik
Dengan melakukan balik nama sekarang, pemilik kendaraan tidak akan lagi kesulitan saat ingin memperpanjang STNK tahunan karena identitas di sistem sudah sesuai dengan KTP sendiri. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan secara nasional untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik













