Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MP di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Bogor, pada Senin (30/3/2026).
Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai sekitar Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut, di antaranya printer, tinta, alat pemotong kertas, serta kertas khusus.
Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti
Pihak kepolisian menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
AKBP Robby menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jalur distribusi serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya dalam pecahan besar, serta segera melaporkan apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Post Views: 179