KLIKFAKTA38 – Jakarta, 12 April 2026 – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada akhir pekan. Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga meminta setoran dana kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tekanan tersebut bahkan membuat beberapa pejabat harus menggunakan uang pribadi hingga berutang demi memenuhi permintaan tersebut.
“Sebagian OPD sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujar Asep dalam keterangan resmi.
KPK menyebut praktik ini berpotensi menimbulkan efek domino, di mana pejabat yang tertekan dapat mencari cara lain—termasuk praktik korupsi—untuk menutup kebutuhan setoran.
Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan Wilayah Bogor Kota dan Sekitarnya Siaga Darurat Narkoba
Dalam penyelidikan sementara, total permintaan dana disebut mencapai miliaran rupiah dari sejumlah OPD. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari hingga pemberian kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Ia bersama pihak terkait saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan KPK.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.
Post Views: 18