Terlibat Pembuatan ‘Kampung Narkoba’, Bripka Dedy Wiratama Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 5 Juni 2026  — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti membelot. Bripka Dedy Wiratama, seorang anggota aktif kepolisian, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan langsung dalam mendirikan dan mengelola sebuah kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’.

Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Bripka Dedy merupakan bentuk komitmen institusi untuk “bersih-bersih” dan tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekalipun melibatkan personel internal.

banner 325x300

Peran Tersangka dan Kronologi Penahanan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Bripka Dedy diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan memberikan proteksi hukum serta fasilitas untuk melanggengkan aktivitas terlarang di kawasan tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait keterlibatan tersangka:

Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk membocorkan rencana razia kepada para bandar.

Fasilitator Kawasan: Membantu mengondisikan lingkungan sekitar hingga terbentuk ekosistem ‘kampung narkoba’ yang terorganisir.

Aliran Dana: Penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana mencurigakan dalam jumlah besar yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi anggota yang menjadi musuh dalam selimut. Saudari DW (Dedy Wiratama) saat ini sudah ditempatkan di Rutan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Ancaman Sanksi dan Kode Etik

Selain menghadapi proses hukum pidana yang merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bripka Dedy Wiratama juga dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Buntut Anggaran Motor Listrik BGN Lolos, Menkeu Purbaya Resmi Copot Dirjen Anggaran

Jenis Pelanggaran Potensi Hukuman / Sanksi

Tindak Pidana (UU Narkotika) Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati/seumur hidup.

Pelanggaran Kode Etik Polri Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Saat ini, tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian lainnya yang turut menyokong keberadaan kampung narkoba tersebut.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Yuyun Irianti