Diduga Terima Suap dari Pemkab Muara Enim, Dua Pegawai BPK Ditahan KPK

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Angga dan Titin, keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan pada Minggu sore (12/7/26)

Wakil Ketua KPK dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

banner 325x300

“Kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang untuk mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar juru bicara KPK kepada awak media.

Angga dan Titin Bantah Terima Uang

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kedua pegawai BPK tersebut dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Angga sempat berhenti sejenak dan memberikan pernyataan kepada wartawan.

“Saya tidak menerima uang sepeserpun. Tuduhan ini sama sekali tidak benar,” kata Angga dengan nada tinggi.

Senada dengan Angga, Titin yang berjalan di belakangnya juga menyampaikan pembelaan serupa. Sembari menunduk dan mencoba menghindari sorotan kamera, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

“Saya tidak terima uang sepeserpun. Biar nanti proses hukum yang membuktikan,” cetus Titin singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan Warga di Satpas Polresta Denpasar, Awak Media Alami Kendala Operasional

Konstruksi Perkara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan bukti awal yang dikantongi tim penyidik, KPK menduga ada kesepakatan bawah tangan antara pihak Pemkab Muara Enim dan tim pemeriksa dari BPK. Suap tersebut diduga diberikan agar tim auditor “menutup mata” atas sejumlah temuan janggal dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 11 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang suap tersebut. Sementara itu, pihak BPK RI hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dua anggotanya.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi