Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Masukkan Penyebaran Budaya LGBT dalam Daftar Ancaman Nonmiliter

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 5 Juli 2026  – Pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam lampiran Perpres tersebut, aspek pertahanan negara dipetakan ke dalam tiga klaster utama, yakni ancaman militer, ancaman hibrida, dan ancaman nonmiliter. Penyebaran budaya LGBT secara spesifik dikelompokkan ke dalam ancaman nonmiliter karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial, kepribadian bangsa, serta ketahanan nasional dari aspek budaya dan moral.

banner 325x300

Menjaga Nilai Bangsa dan Ketahanan Demografi

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa langkah memasukkan poin tersebut dalam Perpres merupakan langkah preventif yang tepat untuk menjaga masa depan generasi muda dan ketahanan domestik.

Pemerintah memandang bahwa kampanye atau promosi budaya LGBT yang masif—terutama yang bergerak melalui platform digital dan arus informasi global—dapat menggeser norma-norma sosial, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur Pancasila yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Selain aspek moralitas, fenomena ini juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas perkembangan mental dan tantangan demografi generasi penerus di masa depan.

Implementasi dan Fokus Kebijakan

Masuknya isu ini dalam dokumen ketahanan negara membawa implikasi logis berupa penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara ketat. Implementasi kebijakan ini diproyeksikan akan berfokus pada dua lini utama:

Sektor Digital dan Informasi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) diharapkan memperketat pengawasan dan penyaringan terhadap konten-konten digital bermuatan promosi atau kampanye penyebaran budaya tersebut.

Sektor Pendidikan dan Ketahanan Keluarga: Kementerian Pendidikan dasar menengah serta Kementerian Agama akan memperkuat kurikulum berbasis karakter, nilai kebangsaan, serta mendorong ketahanan dari tingkat keluarga sebagai lini pertahanan moralitas pertama bagi anak-anak

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Asal NTB, I Wayan Giovanka, Raih Gelar Putra Pendidikan Anak Indonesia 2026

Perlu dicatat bahwa penekanan dalam Perpres ini difokuskan pada aspek “penyebaran budaya” dan gerakan kampanyenya secara luas. Artinya, kebijakan ketahanan negara ini bersifat preventif dan strategis guna membendung pengaruh ideologi asing yang dinilai tidak selaras dengan falsafah bangsa, dan bukan berfokus pada langkah penegakan hukum pidana individu secara langsung di luar regulasi undang-undang yang sudah berlaku seperti KUHP.

Video berikut memberikan gambaran serta informasi tambahan mengenai pengesahan Perpres oleh pemerintah: Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter. Video ini relevan karena mengulas laporan terkini mengenai kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengategorikan gerakan tersebut sebagai ancaman nonmiliter.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi