Opini  

UKW Bukan SIM Wartawan, Meluruskan Tafsir UU Pers atas Pernyataan dalam Safari Jurnalistik PWI Bogor

Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legal untuk menjadi wartawan. Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai dasar legalitas maupun perlindungan hukum profesi wartawan.

Ilustrasi Generate AI

klikfakta38.com – Ada kalanya sebuah kekeliruan bukan terletak pada niat, melainkan pada cara memahami hukum. Namun ketika kekeliruan itu disampaikan dalam forum resmi kepada aparatur pemerintahan, dampaknya dapat melampaui ruang diskusi. Pemahaman yang kurang tepat berpotensi membentuk cara pandang aparatur terhadap profesi wartawan, bahkan memengaruhi bagaimana mereka memperlakukan kerja jurnalistik di lapangan.

Perhatian itulah yang muncul setelah pelaksanaan kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan PWI Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa Kemang, Bogor Utara, pada 9 Juli 2026. Dalam forum tersebut berkembang pandangan yang mengesankan bahwa wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diabaikan, bahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

banner 325x300

Apabila memang demikian substansi yang dimaksud, maka pandangan tersebut patut diluruskan. Bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan agar pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berada pada koridor yang benar.

Sampai hari ini tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Pers yang menyatakan bahwa UKW merupakan syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan. UKW adalah instrumen pengembangan kompetensi profesi, bukan lisensi negara yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik.

Persoalan menjadi penting karena pernyataan tersebut disampaikan dalam forum edukasi kepada aparatur desa. Aparatur pemerintah adalah mitra pers dalam pelayanan informasi publik. Karena itu, mereka semestinya memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kemerdekaan pers, hak-hak wartawan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, membangun dikotomi antara wartawan yang telah mengikuti UKW dan yang belum merupakan pendekatan yang kurang tepat. Keduanya tetap menjalankan profesi yang sama dan sama-sama terikat oleh Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan UU Pers. Perbedaannya terletak pada pengakuan kompetensi profesional, bukan pada legalitas profesinya.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers, Bukan Memberikan Lisensi Wartawan

Semangat utama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme perizinan individu untuk menjadi wartawan, sebagaimana negara menerbitkan surat izin bagi profesi tertentu.

Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar memperoleh perlindungan tersebut.

Karena itu, memaknai UKW sebagai “izin praktik” atau dasar menentukan legalitas seorang wartawan merupakan tafsir yang tidak memiliki landasan normatif dalam UU Pers.

Justru semangat UU Pers adalah menciptakan ruang yang bebas bagi aktivitas jurnalistik yang bertanggung jawab, independen, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Yang diatur adalah perilaku dan tanggung jawab profesinya, bukan pemberian lisensi kepada individu.

Apabila aparatur desa memperoleh pemahaman bahwa wartawan tanpa UKW dapat diabaikan atau diperlakukan berbeda, maka terdapat risiko munculnya diskriminasi terhadap kerja jurnalistik yang sesungguhnya tidak pernah diamanatkan oleh undang-undang.

UKW Meningkatkan Kompetensi, Bukan Menentukan Legalitas Profesi

Tidak dapat disangkal bahwa UKW merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia. Melalui UKW, wartawan diuji mengenai kemampuan mencari fakta, melakukan verifikasi, memahami hukum pers, menerapkan etika jurnalistik, serta menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Namun fungsi tersebut tidak boleh bergeser menjadi alat untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menyandang profesi wartawan.

Kompetensi dan legalitas merupakan dua konsep yang berbeda. Kompetensi berbicara mengenai kualitas profesional seseorang. Sementara legalitas berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan profesi tersebut.

Seorang wartawan yang telah lulus UKW tetap dapat dikenai sanksi etik apabila melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak menjalankan aktivitas jurnalistik selama bekerja sesuai ketentuan hukum dan etika.

Dengan demikian, UKW seharusnya diposisikan sebagai sarana pembinaan kualitas profesi, bukan sebagai alat eksklusivitas yang menciptakan sekat di antara sesama insan pers.

Esensi Jurnalisme Adalah Integritas, Bukan Sekadar Sertifikasi

Yang menjadi ukuran utama seorang wartawan tidak hanya terletak pada sertifikat yang dimilikinya, melainkan pada integritas yang ditunjukkan dalam setiap proses jurnalistik.

Jurnalisme dibangun di atas prinsip mencari kebenaran, melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati hak jawab, serta mengutamakan kepentingan publik. Nilai-nilai itulah yang membentuk kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menjaga standar tersebut melalui pendidikan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi anggotanya. Karena itu, penyampaian materi kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah semestinya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda dengan semangat Undang-Undang Pers.

Perbedaan tingkat kompetensi merupakan sesuatu yang wajar dalam setiap profesi. Namun perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi dikotomi yang memisahkan sesama wartawan berdasarkan status sertifikasi.

Yang lebih mendesak bagi dunia pers Indonesia saat ini bukanlah memperdebatkan siapa yang paling sah disebut wartawan, melainkan bagaimana seluruh insan pers bersama-sama meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkuat integritas, menegakkan Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus disinformasi dan perkembangan teknologi digital.

Pada akhirnya, kemerdekaan pers akan tetap terjaga apabila seluruh elemen pers baik organisasi profesi, perusahaan pers, maupun wartawan berpegang pada semangat Undang-Undang Pers: melindungi kebebasan jurnalistik, meningkatkan profesionalisme, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok.