Medan, KlikFakta38 – peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di kawasan Jalan Flamboyan, Medan pada Kamis, 23 Juli 2026 yang merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap kawasan rawan narkoba (GKN/Gerebek Kampung Narkoba).
Berikut adalah poin-poin utama terkait penindakan kasus seperti ini oleh kepolisian:
Ringkasan & Poin Penting Penggerebekan
Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat: Penggerebekan umumnya berawal dari aduan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warnet tersebut, di mana fasilitas internet/game sering dijadikan tameng untuk bertransaksi atau mengonsumsi narkoba.
Pengamanan Tersangka & Barang Bukti: Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah orang (pengelola, penyedia, maupun pengunjung warnet) beserta barang bukti seperti:
Paket sabu-sabu atau plastik klip transparan.
Alat hisap sabu (bong) dan korek gas.
Sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Pemeriksaan & Tes Urine:
Seluruh orang yang diamankan di lokasi langsung menjalani pemeriksaan awal dan tes urine untuk menentukan status peran mereka (pengedar, kurir, atau pengguna).
Penyegelan Lokasi:
Warnet yang terbukti menjadi tempat peredaran atau penggunaan narkoba diselidiki lebih lanjut dan dapat dikenakan tindakan penyegelan/proses hukum bagi pemiliknya jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi kegiatan haram tersebut.
Komitmen Kepolisian:
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi sarang peredaran narkoba maupun perjudian di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Penggerebekan Warung Internet (warnet) yang Beralih Fungsi Menjadi Sarang Narkoba













